Kelurahan Walantaka terbentuk setelah terbitnya Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Status Lima Belas Desa Menjadi Kelurahan di Empat Kecamatan yang diundangkan pada tanggal 14 Juni 2013, sehingga tanggal 14 Juni dijadikan sebagai hari lahir Kelurahan Walantaka.
Perubahan status desa menjadi kelurahan ini berimplikasi kepada tata kelola dan nomenklatur Pemerintahan Desa Walantaka, semisal Desa Walantaka sebelum terbit perda nomor 5 tahun 2013 dipimpin oleh Kepala Desa yang berasal dari masyarakat setempat dan dipilih secara langsung oleh masyarakat Desa Walantaka itu sendiri, tetapi setelah statusnya menjadi Kelurahan Walantaka dipimpin oleh seorang Lurah yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Serang yang memenuhi persyaratan dan diangkat langsung oleh Walikota Serang.
Semangat dari perubahan desa menjadi kelurahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
0 Komentar