Standar Operasional Prosedur
a. Persyaratan Layanan
1. Surat Pengantar RT/RW
2. Fotocopy KTP Pemohon
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Pemohon
4. Fotocopy KTP Saksi 2 Orang
b. Sistem Mekanisme Prosedur
1. Pengajuan Permohonan
-Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan Walantaka
-Membawa Dokumen Persyaratan Layanan
2. Penerimaan dan Verifikasi
-Petugas memeriksa keaslian dan kelengkapan dokumen
-Memastikan kesesuaian data antara KTP, KK, Surat Pengantar RT/RW dan KTP saksi
-Jika dokumen tidak lengkap atau ada tidak kesesuaian, pemohon diminta untuk melengkapi
3. Penerbitan Surat
Setelah verifikasi, Surat Pengantar Akta Kematian diberikan:
-Stempel resmi kelurahan
-Tanda tangan Lurah atau pejabat yang berwenang
-Proses penyelesaian layanan maksimal 15 menit setelah berkas dinyatakan lengkap
4. Penyelesaian Penerbitan Surat
-Surat yang telah dilegalisasi diserahkan langsung kepada pemohon
-Pemohon diwajibkan menandatangani Buku Tamu Pelayanan
c. Biaya/Tarif
Gratis
d. Produk Layanan
Surat Pengantar Pembuatan Akta Kematian
e. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
1. Langsung : Petugas pengaduan di Kantor Kelurahan Walantaka
2. Tidak Langsung : Email kel.walantaka@serangkota.go.id
0 Komentar