Perwal Kota Serang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga

 

Sebelum terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, lembaga kemasyarakatan yang berada di kelurahan seperti Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) memiliki masa bhakti 3 (tiga) tahun hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Namun setelah terbit Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 masa bhakti lembaga kemasyarakatan kelurahan sama dengan desa yaitu menjadi 5 (lima) tahun.

Pemerintah Kota Serang menindaklanjuti Permendagri 18 Tahun 2018 dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota Serang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga sebagai berikut:


Posting Komentar

0 Komentar